OPINI - Transparansi informasi yang akurat kredibel dan detail, merupakan sesuatu yang berhak diperoleh masyarakat sebagai aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi mengenai pemerintahan, lembaga maupun badan publik, Sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 (UU KIP) tentang keterbukaan informasi publik, sebagai payung hukum perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 maka setiap warga negara memiliki hak atas akses informasi.
Tantangan tidak hanya sekedar membuka informasi kepada publik, melainkan juga tata kelola Pemerintahan berkewajiban untuk memberikan edukasi untuk masyarakat dalam membaca data yang dipublikasikan terutama tentang tata kelola penyelenggara negaraInstrumen hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, bagi Pemerintah maupun masyarakat. penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Sementara bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah, juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Hal tersebut berkaitan dengan salah satu upaya untuk meminimalisasi terjadinya salah interpretasi tentang pemerintahan dan badan publik dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.
Badan Publik adalah lembaga Ekskutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang pungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai UU No. 28 Tahun 1999.
Badan Publik seharusnya proaktif jamin hak informasi publik terkait tata kelola penyelenggara negara yang mesti di informasikan ke Publik secara berkala, secara serta merta, ataupun setiap saat sesuai dengan, pasal 9, pasal 10, dan pasal 11 UU KIP.
Pemerintah dan badan publik harus bersih, transparan, akuntabel dan memberikan informasi terkait tata pemerintahan yang baik untuk menjaga asumsi publik terutama dalam tata kelola pemerintahan dan badan publik yang baik dari tingkat Pusat, Provinsi, dan daerah terutama di daerah - daerah yang rentan terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Masyarakat mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dilakukan.
Saat ini masalah yang dialami oleh bangsa ini semakin komplek dan semakin sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi dambaan dan panutan rakyat banyak yang justru tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama ini di damba-dambakan faktanya masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Revolusi disetiap bidang harus dilakukan karena setiap produk yang dihasilkan hanya mewadahi kepentingan partai politik, fraksi dan sekelompok orang.
Padahal seharusnya penyelenggara negara yang baik harus menjadi perhatian serius. Transparansi memang bisa menjadi salah satu solusi tetapi apakah cukup hanya itu untuk mencapai good governance.Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar seperti disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat pada pemerintah dalam rangka mewujudkan good governance.
Pemerintah semestinya proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dengan sistem transparansi dan memberikan informasi yang Akuntabel dan Objektif
Transparansi informasi tata kelola pemerintahan sepertinya kurang aktif untuk di terapkan hanya memberikan suguhan informasi berbagai penghargaan, WTP salah satunya yang memberikan sebuah pencitraan belaka dan terkesan tersembunyi dibalik topeng penghargaan dengan segala cara membentuk opini masyarakat dengan membentuk sebuah pencitraan dan juga terkesan Diskriminasi dalam memberikan informasi.
Penghargaan Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material dengan tujuan mewujudkan asumsi publik atas kinerja pemerintah dan badan publik dalam tata kelola penyelenggara negara secara baik (good governance).
Bila merujuk kepada Undang-Undang 14 Tahun 2008 Pemerintah harus memberikan informasi publik yang benar dan akurat apa lagi menyangkut daerah-daerah yang berpotensi menjadi sumber KKN. Hal ini penting demi terjaganya hak informasi masyarakat secara keseluruhan dan terciptanya penyelenggara negara yang baik(good governance).
Badan Publik juga harus memberikan kemudahan dalam perluasan akses informasi publik Jangan sampai masyarakat berasumsi buruk karena pemerintah tidak proaktif untuk memberikan informasi dan terkesan Diskriminasi dalam memberikan informasi.
Kesan diskriminasi dalam memberikan informasi, itu sama saja pemerintah dapat dianggap telah lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat, dan dalam skala lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas informasi publik.
Penyelenggara negara wajib terbuka dalam menyampaikan informasi publik, dan keterbukaan informasi sudah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah dalam mewujudkan penyelenggara negara yang baik (good governance).
Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanan pembangunan dan wujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta adanya pengawasan dari masyarakat dalam mewujudkan tata kelola penyelenggara negara yang baik.
Pemerintah dan badan publik juga harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait tata kelola penyelenggara negara yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Jika salah bertindak, Pemerintah maupun Badan Publik tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi juga telah melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan manfaat dari tata kelola penyelenggara negara yang akuntabel dan objektif.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
http//jni.or.id
Nopember 2020
Jurnalis Nasional Indonesia