Lampung Utara - Bupati Lampung Utara Budi Utomo Hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari periode bulan Januari hingga Mei 2023, pemusnahan di laksanakan bertempat pada halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi, pada 23 Juni 2023.
Selain Bupati Lampura, Ketua DPRD, Kapolres Lampura, Dandim Lampura, turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selanjutnya acara pemusnahan di pimpin oleh Kepala Kejari Lampura, M.Farid Rumdana.
Lanjut Rumdana " Menurut nya dalam acara ini, adapun barang bukti yang di musnahkan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUM), perkara tindak pidana narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
“ Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan bb dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023, ” jelasnnya.
Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan, hari ini dengan disaksikan seluruh forkopimda dan bupati ikut melakukan pembakaran.
Lanjutnya, rincian, 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif.
Narkotika jenis sabu, seberat 52, 3 gram, yang tadi telah dihancurkan menggunakan blender dan cairan korsek, ada juga jenis ganja seberat 337, 4 gram dan benda kertas serta lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lalu 3 butir pil psikotropika, 6 set kartu remi, 16 set kartu ceki, rekapan togel (5), ada juga lainnya yang dimusnahkan ada.
“Dari barang bukti perkara yang dimusnahkan, sejenis narkotika sabu-sabu adapun senpi yang digunakan untuk perampokan begal dilakukan oleh para terpidana, ” ucapnya.(*)